JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sagaranten Polres Sukabumi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian kendaran bermotor. Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Cisitu, Desa Cisitu, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/10/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudi mengatakan, pihaknya juga mengamankan kendaraan hasil curian.
“Kami menerima laporan bahwa ada warga Sagaranten yang kehilangan kendaran roda dua, setelah melakukan pengembangan dan menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di wilayah Purabaya kemudian kita lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Sagaranten Iptu Aap Saripudin kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sambung Aap, keempat orang terduga pelaku juga melakukan pencurian sepeda motor pada Senin (18/10) kemarin, di wilayah hukum Polsek Curugkembar dan wilayah hukum Nyalindung.
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku akhirnya mengakuinya dan baru saja telah melakukan perbuatannya diwilayah hukum Curugkembar dan Nyalindung,”ungkapnya
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AS (28), SA (26), DI (26), RU (29) dan beralamat lengkap Cianjur. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu set kunci leter T dan beberapa motor hasil curian.
“Dari perbuatannya para terduga pelaku melanggar Pasal 363 Pencurian dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












