JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus pelaku penyelundupan ribuan bayi lobster atau benur yang bakal dikirim ke pengepul besar.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 4.300 ekor benur siap ekspor jenis Mutiara dan Pasir. Dari jumlah itu terdapat 4.050 jenis benur pasir dan 250 jenis benur mutiara. Benur itu dibungkus dalam plastik bening.
“Kemarin Rabu kami menangkap dua pelaku benur di Surade, ini mainnya tiap hari menjual, bukan budidaya melainkan dijual ke pengepul. Dalam seminggu mereka menjual total harga Rp 64.612.000,” kata Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Niko Nurullah Adi Putra dalam rilisnya, Minggu (17/10/2021).
Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan pegawai swasta bukan nelayan. Mereka hanya dipekerjaan oleh bos yang menerima penjualan bayi lobster itu.
“Tersangka dua orang itu yang satu inisial H supir, satu lagi A staf pengepul tersebut yang digaji sebulan Rp 2 juta dari bosnya. Kedua tersangka bukan nelayan tapi pekerja swasta,” terangnya.
Menurut Dedy, pelaku tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam Permen itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
“Jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas seribu klo di Kalikan seminggunya itu 7 ribu, jadi kerugian ratusan juta dalam seminggu. Modus operandi mencari keuntungan di jual ke luar negri,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












