JURNALSUKABUMI.COM – Seorang bocah 13 tahun di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial HB (60).
Peristiwa itu terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada sang nenek. Pihak keluarga yang mendengar hal itu langsung melapor ke Polsek Curugkembar dan kini kasus yang dilaporkan keluarga korban tengah diselidiki oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, kasus itu sudah masuk ke pelaporan Polsek Curugkembar.
“Tahap awal laporan soal (dugaan pencabulan) itu sudah diterima polsek dan mau dibawa ke Polres akan ditangani oleh Unit PPA. Untuk informasi lanjut menunggu penanganan anggota,” singkat Rizka melalui sambungan telepon, Selasa (12/10/2021).
Korban diduga diperkosa saat ikut tinggal bersama ibu dan ayah tirinya. Peristiwa memilukan itu terbongkar setelah korban kembali ke rumah neneknya.
Korban NR menceritakan kejadian tindakan asusila yang dialaminya tersebut. Sontak keluarga yang mendengar cerita NR langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Curugkembar.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Curugkembar, korban berusia 13 tahun terduga pelaku inisial HB (60) ayah tiri korban. Terduga pelaku sudah diamankan,” kata Camat Curugkembar, Iman Sugiman.
Sementara itu Kapolsek Curugkembar, Ipda Muhlis mengatakan bahwa kasus ini masih dalam praduga tak bersalah dan ia membenarkan proses penanganan sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.
“Karena ini kasusnya anak masih di bawah umur, dan belum terbukti, masih dalam penyelidikan dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian,” ujar Ipda Muhlis.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor






