JURNALSUKABUMI.COM – Jelang Pilkada serentak 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mewanti-wanti kepada Bupati maupun Wakil Bupati melarang melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Sukabumi. Hal ini terhitung sejak 8 Januari 2020.
“Larangan tersebut berdasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ungkap Kordiv SDM Bawaslu Jabar HM Wasikin Marzuki.
Menurutnya, pelaksaan penetapan Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan tahun 2020 dilaksanakan pada 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan Paslon yaitu pada 8 Januari 2020.
“Jika melakukan rotasi dan mutasi jabatan, bisa kami diskualifikasi kandidat petanahan tersebut yang ikut Pilkada nanti,” tegasnya.
Para bakal calon kepala daerah juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan program untuk kepentingan masing-masing.
“Program dalam hal ini adalah yang menggunakan anggaran negara untuk menguntungkan pasangan calon,” tandasnya.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi












