JURNALSUKABUMI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berperan besar dalam menjembatani hubungan antara pihak pemberi zakat (Muzakki) dan penerima zakat (Mustahik).
Karena baik Muzakki atau mustahik memiliki fungsi dan kedudukan masing-masing menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Baznas sebagai lembaga pengelola zakat akan sangat dirasakan manfaatnya dalam hal memfasilitasi pihak yang akan menunaikan zakat dengan yang berhak menerimanya,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, M. Sodikin kepada jurnalsukabumi.com, lewat aplikasi pesan WhatsApp, Jumat (24/9/21).
Untuk mengoptimalkan sumber penerimaan zakat, pemerintah bersama DPRD Kabupaten Sukabumi, tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat, infak dan sedekah (ZIS). Agar pengelolaan zakat lebih optimal lagi. Termasuk dalam menghimpun sumber-sumber penerimaan dari Muzakki berikut mekanisme penyalurannya.
“Kita harus memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat. Agar pengelolaan zakat yang bersumber dari masyarakat dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Perda zakat, infak dan sedekah, nantinya mengatur tentang tata cara pengelolaan dan proses distribusi, dan target sasarannya,” ujar Sodikin.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Ujang Herlan












