Ini Vonis Tiga Pelaku Penganiayaan di Cidahu, Jaksa Banding

Selasa, 14 Januari 2020 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonis tiga terdakwa kasus pwngeroyokan, terdakwa satu Budiyanto dua tahun penjara serta terdakwa dua Joni Iskandar dan terdakwa tiga Asep Hikmat masing-masing satu tahun enam bulan. Hal ini menuai tanggapan dan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan banding, Selasa (14/01/2).

“Kami melakukan banding, karena dalam tuntutan terdakwa satu empat tahun menjadi du tahun, sementara terdakwa dua dan tiga dari tuntutan tiga tahun enam bulan menjadi satu tahun enmam bulan” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Adhytia didampingi JPU Ferdy Setiawan.

Berdasarkan nomor perkara 320/Pid.B/2019, terdakwa dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggeroyokan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Jika dalam putusan ini ketiga terdakwa divonis dengan lima puluh persen dari tuntutan. Padahal ancaman pidananya primer KUHP 170 terbukti secara benar,” katany.

Sidang yang diketuai majelis hakim.Mateus Sukusno, sementara anggota hakim Joko Wiryono dan Agustinus, sidang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Sukabumi.

Kronologis pengeroyokan terjad terdakwa I Asep Hikmat bersama-sama dengan terdakwa II Joni Iskandar dan terdakwa III Budiyanto dan EGI (DPO) pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB , bertempat di area parkiran pasar malam tepatnya di Jalan Raya Kp. Pasir Pojok Rt. 03/01 Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Deni mengakibatkan luka-luka.

Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru