JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, menggelar simulasi dan pelatihan tata cara pemadaman kejadian kebakaran.
Kalapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar, mengatakan kegiatan tersebut untuk menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika terjadi kebakaran, dan memberikan pemahaman tata cara memadamkan api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (Apar).
“Kami memang sengaja mengundang Damkar untuk membahas SOP yang jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran di dalam Lapas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak PLN agar sering melakukan pemeriksaan listrik di dalam lapas,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/09/21).
Lanjut Chritho, jika terjadi kebakaran diperlukan adanya penanganan pengamanan terhadap penghuni Lapas. Maka dari itu, Christo mengundang pihak Damkar yang sudah tahu tentang langkah apa yang harus dilakukan jika terjadi kebakaran di Lapas, termasuk titik-titik penghuni Lapas yang harus diamankan.
“Kami juga membahas tentang tata cara menyelamatkan warga binaan serta melakukan pencegahan agar penghuni Lapas tidak melarikan diri pada saat terjadinya kebakaran. Selain itu kami juga mempunyai 14 Apar,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pencegahan Pemadaman dan Penyelamatan Damkar Kota Sukabumi, Hendar Iskandarsyah, memberikan tata cara memadamkan api pemicu kebakaran, mulai dari api yang tensinya besar hingga api kecil semua di sosialisasikan oleh pihaknya, guna meminimalisir resiko-resiko terjadinya kebakaran dan korban jiwa.
“Jadi pertama kita menjelaskan secara terperinci tata cara menggunakan Apar, kemudian kami juga memeriksa ruangan-ruangan yang berpotensi terjadinya kebakaran. Itu sudah kami data dan akan dikaji sesuai SOP pada saat terjadinya kebakaran awal,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












