JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Satuan Kecelakaan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota beberkan kronologi sopir angkot mesum tabrak Satpam hingga tewas di Perumahan Karang Kencana, Jalan Ciseureuh Kampung Garung, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
“Satuan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota sudah menangani dengan memeriksa para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi pemberkasannya dan juga tadi sudah menggelar perkara,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana kepada wartawan saat konfersi pers di Satpras Rabu (08/09/2021).
Lanjut dia, saat ini belum ada penetapan menjadi tersangka tapi statusnya baru diduga, untuk terduga terdapat ancaman pasal 331 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Kepala Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menambahkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Angkutan umum (Angkot).
“Kondisi kendaraan angkot yang sudah di amankan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, keadaan kaca mobilnya sudah dalam keadaan pecah semua dan pemilik dari kendaraan ini milik orang lain pelaku hanya seorang sopir saja,” singkat Jajat.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












