Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Sukabumi Kota Tangkap 11 Pengedar Narkoba

Jumat, 3 September 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 14 hari terakhir ini.

Sebelas pelaku tersebut berinisial RN (21), AGI (27), SRP (23), DRP (21), D (24), FFZ (20), MZ (20), DYP (31), RW (20), AS (46) dan MG (43). Para pelaku ini diamankan polisi di lokasi berbeda.

“Selama dua minggu ini, kami berhasil meringkus 11 pelaku di Kecamatan Warudoyong, Citamiang, Gunungpuyuh, Cikole, Lembursitu, Cibeureum, Sukalarang dan Cicurug,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat Konferensi Pers, Jumat (03/09/2021).

Lanjut dia, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara melalui transfer, salam tempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya. Didominasi, para pelaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini berjalan selama 3 bulan hingga 1 tahun.

“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu 685,33 gram, tembakau sintesis 135, 35 gram, 54,05 butir tramadol, 8919 butir Hexymer, 2000 butir Dextro dan 36 butir Riklona,” ungkap Sy Zainal.

Barang bukti lainnya yaitu, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 buah hp berbagai jenis, dua jenis timbangan digital, 1 buah Atm BCA dan uang tunai Rp 1.045.000.

“Dari sebelas pelaku ini terancam sanki berbeda. Dimulai, pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup, pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru