JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 14 hari terakhir ini.
Sebelas pelaku tersebut berinisial RN (21), AGI (27), SRP (23), DRP (21), D (24), FFZ (20), MZ (20), DYP (31), RW (20), AS (46) dan MG (43). Para pelaku ini diamankan polisi di lokasi berbeda.
“Selama dua minggu ini, kami berhasil meringkus 11 pelaku di Kecamatan Warudoyong, Citamiang, Gunungpuyuh, Cikole, Lembursitu, Cibeureum, Sukalarang dan Cicurug,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat Konferensi Pers, Jumat (03/09/2021).
Lanjut dia, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara melalui transfer, salam tempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya. Didominasi, para pelaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini berjalan selama 3 bulan hingga 1 tahun.
“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu 685,33 gram, tembakau sintesis 135, 35 gram, 54,05 butir tramadol, 8919 butir Hexymer, 2000 butir Dextro dan 36 butir Riklona,” ungkap Sy Zainal.
Barang bukti lainnya yaitu, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 buah hp berbagai jenis, dua jenis timbangan digital, 1 buah Atm BCA dan uang tunai Rp 1.045.000.
“Dari sebelas pelaku ini terancam sanki berbeda. Dimulai, pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup, pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












