Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Sukabumi Kota Tangkap 11 Pengedar Narkoba

Jumat, 3 September 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota, berhasil menangkap 11 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu 14 hari terakhir ini.

Sebelas pelaku tersebut berinisial RN (21), AGI (27), SRP (23), DRP (21), D (24), FFZ (20), MZ (20), DYP (31), RW (20), AS (46) dan MG (43). Para pelaku ini diamankan polisi di lokasi berbeda.

“Selama dua minggu ini, kami berhasil meringkus 11 pelaku di Kecamatan Warudoyong, Citamiang, Gunungpuyuh, Cikole, Lembursitu, Cibeureum, Sukalarang dan Cicurug,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat Konferensi Pers, Jumat (03/09/2021).

Lanjut dia, pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara melalui transfer, salam tempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya. Didominasi, para pelaku sudah menjalankan bisnis terlarang ini berjalan selama 3 bulan hingga 1 tahun.

“Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu 685,33 gram, tembakau sintesis 135, 35 gram, 54,05 butir tramadol, 8919 butir Hexymer, 2000 butir Dextro dan 36 butir Riklona,” ungkap Sy Zainal.

Barang bukti lainnya yaitu, 5 buah tas berbagai merk, 1 buah jaket warna coklat, 11 buah hp berbagai jenis, dua jenis timbangan digital, 1 buah Atm BCA dan uang tunai Rp 1.045.000.

“Dari sebelas pelaku ini terancam sanki berbeda. Dimulai, pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup, pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru