JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun dua minggu Satuan Resort Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran Gelap Narkotika dan Obat berbahaya di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, Senin (09/08/2021).
“Dari pengungkapan kasus tersebut dengan modus mereka ada yang berperan menjadi kurir sabu dengan cara salam tempel sedangkan untuk obat – obatan dijual edar secara langsung tanpa ijin edar, transaksi via transfer,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan dalam Konferensi pers di mako Polres Sukabumi Kota.
Zainal mengatakan delapan tersangka sudah diamankan Polres Sukabumi Kota diantaranya nerinisial AS (27), Ris (24), FF (23), FF (20), DD (25), TR (22), PR (25), YH (23). Mereka semua diringkus karena terbukti menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu serta obat-obat berbahaya.
“Diperkirakan para pelaku ini sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir maupun pengedar baru 4 Bulan dan saat ini semua pelaku sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Lanjut dia, para tersangka diamankan di beberapa titik wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Yakni di Kecamatan Lembursitu, Citamiang, Cikole, Warudoyong, dan Kecamatan Cisaat.
“Satuan Resort Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba sabu (kristal putih)sebanyak 331,1 gram, ganja 28,56 gram, obat tramadol 3.190 butir, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), handphone berbagai merk dan uang senilai Rp.749.000,”imbuhnya.
Atas perbuatannya semua pelaku terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara, Pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 Tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.”tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












