Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Sukabumi 

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk delapan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, (29/7/2021).
Delapan tersangka yakni UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25), MR (20).
“Dari pengungkapan kasus tersebut  dengan modus mereka ada yang berperan menjadi kurir sabu dengan cara salam tempel sedangkan untuk obat – obatan di jual edar secara langsung tanpa ijin edar, transaksi via transfer,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan dalam konferensi pers.
Sumarni menambahkan, para pelaku diperkirakan sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir mau pun pengedar selama satu tahun. Semua pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diamankan di beberapa wilayah di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Baros, Warudoyong, Cibeureum, Cibadak, dan Kecamatan Sukabumi.
“Dari semua pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba sabu 38,53 gram, timbangan digital, handpone, alat isap sabu, 401 obat Tramadol HCI, satu unit kendaraan motor, ATM dan uang Rp 50 ribu,”jelasnya.
Atas perbuatannya semua tersangka terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. Serta pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB