Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Sukabumi 

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk delapan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, (29/7/2021).
Delapan tersangka yakni UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25), MR (20).
“Dari pengungkapan kasus tersebut  dengan modus mereka ada yang berperan menjadi kurir sabu dengan cara salam tempel sedangkan untuk obat – obatan di jual edar secara langsung tanpa ijin edar, transaksi via transfer,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan dalam konferensi pers.
Sumarni menambahkan, para pelaku diperkirakan sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir mau pun pengedar selama satu tahun. Semua pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diamankan di beberapa wilayah di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Baros, Warudoyong, Cibeureum, Cibadak, dan Kecamatan Sukabumi.
“Dari semua pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba sabu 38,53 gram, timbangan digital, handpone, alat isap sabu, 401 obat Tramadol HCI, satu unit kendaraan motor, ATM dan uang Rp 50 ribu,”jelasnya.
Atas perbuatannya semua tersangka terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. Serta pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terbaru