Hasil Rakor PPKM Level 4: PKL di Kota Sukabumi Boleh Jualan Lagi, Ini Syaratnya!

Senin, 26 Juli 2021 - 21:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unsur Forkopimda Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tindaklanjut perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Rakor diselenggarakan di Balai Kota Sukabumi, Senin (26/07/21)

Rapat yang dipimpin Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ini dihadiri, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Stiawan Hamami, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Taufan Zakaria, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan unsur lainnya.

“Sebagaimana arahan dari Presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 24 tahun 2021, dimana Kota Sukabumi masih masuk PPKM level 4,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan.

Dalam hasil rapat tersebut ada perbedaan di PPKM Level 4 dibandingkan dengan sebelumnya. Salah satunya adalah pelonggaran-pelonggaran kepada masyarakat.

Diantaranya para PKL atau pedagang yang dalam aturan sebelumnya tidak boleh berdagang, namun dalam perpanjangan level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus PKL boleh berdagang.

Selanjutnya pertokoan non esensial juga boleh buka hanya tetap dilakukan pembatasan-pembatasan diantaranya pembatasan jam operasional contoh PKL dan warteg dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan pertokoan boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.

Sementara yang lainnya seperti pembelajaran, sektor esensial dan industri masih sama dengan aturan sebelumnya termasuk ruang terbuka publik. Intinya berdasarkan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 terkait pertokoan dan PKL boleh buka dengan pembatasan dari jam operasional.

“Namun demikian tidak bisa dipungkiri kita masih level 4 zona merah jadi bukan berarti sudah bebas melaksanakan kegiatan ada pembatasan,” kata Wali Kota.

Khususnya berkaitan dengan waktu dan tempat misalnya rumah makan cafe dan sebagainya boleh buka akan tetapi tetap tidak makan di tempat.

Pengetatan lainnya lanjut Fahmi, forkopimda bersepakat sebagaimana arahan dari pusat adanya pengetatan yang berkaitan dengan arus lalu lintas. Di mana Polres membuat ring 1, ring 2, dan ring 3 didasarkan kepadatan mobilisasi masyarakat.

Misalnya ring 1 tidak dapat dilalui arus lalu lintas dalam artian dilakukan penyekatan atau penutupan. Sementara ring 2 dan 3 evaluatif dilakukan penyekatan atau dibuka berdasarkan situasional, ketika terjadi peningkatan arus kendaraan.

Fahmi berharap masyarakat harus mengetahui Kota Sukabumi masih level 4 atau zona merah. Sehingga harus adanya dukungan dari masyarakat supaya turun level.

Jangan sampai saat ini atas kebijakan presiden dilakukan ada kelonggaran, namun tiba tiba masyarakat euforia dan tidak disipilin protokol kesehatan yang akan menyebabkan kasus baru dan angka kematian naik.

Hal ini dikhawatirk akan menyebabkan Kota Sukabumi bisa jadi masuk ke zona yang tidak diharapkan seperti zona hiyam atau zona lainnya.

“Saya berharap pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa mengendorkan protokol kesehatan tetap disiplin dan ikuti arahan dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

PA GMNI Sukabumi Raya Tegaskan Peran Kritis, Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi pada Rakyat
Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa
DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada
Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan
DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan
Dua Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Hergun: Bukti Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kemandirian Bangsa
Dua Pekan MBG Terhenti di Nagrak, 1.300 Siswa dari Tujuh Sekolah Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:19 WIB

PA GMNI Sukabumi Raya Tegaskan Peran Kritis, Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi pada Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan

Berita Terbaru