JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi ikut terlibat dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Keterlibatan lembaga adhiyaksa ini dumulai pemberlakukan masa PPKM Darurat yang ditetapkan mulai tanggal 3 Juli kemarin dengan sasaran mengenai penegakan hukum.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melaui Kepala Seksi Intelijen, Aditia Sulaeman mengatakan, keikutsertaan kejaksaan sendiri mencakup berbagai aspek. Di antaranya, monitoring, pelaksanaan hingga sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat.
“Kita akan terus plototi kegiatan hingga pelaksanaan PPKM berakhir. Teknisnya, kita menyiagakan 4-5 orang setiap harinya,” ujar Aditia kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (07/07/2021).
Langkah ini juga diperkuat sesuai, intruksi Kejaksaan Agung dengan surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tentang Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM Darurat tahun 2021 ini.
“Salah satu penegakan hukumnya yaitu menggelar sidang di tempat bagi mereka yang melanggar aturan PPKM Darurat seperti tidak bermasker, berkerumunun atau hal-hal yang memicu kerumunan. Dan rencannya sidang pun nanti akan digelar juga secara online,” jelas Aditia.
Lanjut dia, akan tetapi dalam pelaksanaan kegiatan ini ada pengecualian di hari Selasa dan Kamis dikhususkan bakal dipusatkan di dua tempat berbeda antara Sukabumi Utara dan Selatan.
“Khusus dua hari itu kita sebar juga menjadi dua tim. Dan harapannya masyarakat ikut serta dalam mensukseskan PPKM Darurat ke depan dan mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












