PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi Protes Terkait Hukuman Habib Rizieq Shihab

Kamis, 17 Juni 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dewan Tanfidzi Kota Sukabumi, ikut bersuara soal tuntutan jaksa dan hakim dalam kasus Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

Pantauan jurnalsukabumi.com, kekesalan dalam kasus perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor itu dengan cara menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi di jalan Bhayangkara Kecamatan Gunungpuyuh, Kamis (18/6/2021).

“Atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap HRS dalam kasus perkara Rumah Sakit UMMI Bogor dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan Covid-19,” kata Ketua PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi, Abi Kholil Asyubki.

Di samping itu, “Ini sangat tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan yang telah di sampaikan oleh terdakwa mau pun tim kuasa hukum,” tegasnya kepada jurnalsukabumi.com.

Meskipun demikian lanjut dia, PA 212 Tanfidzi Kota Sukabumi, menilai bahwa PN Jakarta Timur tidak menegakkan hukum secara proporsional berdasarkan keutuhan yang Maha Esa kepada HRS.

“Kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menegur pemerintah supaya aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan rezim kekuasaan,” ketus Abi Kholil.

Masih kata dia, pihaknya menegaskan PA 212 melalui PN Kota Sukabumi ini meminta keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

“Kedatangan kami ke sini tidak lain untuk menyuarakan atas hak dan keadilan penegak hukum dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB