Korporatokrasi dalam Dekapan Neoliberalisme di Indonesia

Senin, 23 Desember 2019 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Silmi Dhiyaulhaq

Terungkapnya upaya penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat menjadi entry point bagi publik dalam mengkritisi pengelolaan BUMN. Suku cadang motor gede (moge) merek Harley Davidson dan sepeda lipat ekslusif merek Brompton itu dipreteli lalu dimasukkan dalam pesawat baru Airbus 330-900NEO pada 17 November 2019. 

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis 5 Desember 2019, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kasus penyelundupan Harley Davidson seri Shovelhead itu dijalankan secara sistematis oleh jajaran pegawai Garuda hingga pimpinan puncaknya. 

Selama ini Garuda merupakan perusahaan negara yang mengelola aset negara dan harta milik umum dengan model pengelolaan korporasi swasta. Penetapan target pencapaian keuntungan layaknya korporasi padahal usahanya untuk memenuhi dan mengurus hajat publik. Selain itu bersifat monopolistik sehingga menyebabkan pengelolanya berkesempatan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Wajah buruk manajemen BUMN ini tidak dapat diatasi dengan sanksi tegas dan larangan hidup mewah para direksi saja karena akar masalahnya adalah manajemen korporasi yang diterapkan dalam sistem neoliberalisme. Perlu kita ketahui bahwa neoliberalisme yang juga dikenal sebagai paham ekonomi neoliberal dipengaruhi oleh teori perekonomian neoklasik yang mengurangi atau menolak penghambatan oleh pemerintah dalam ekonomi domestik.

Paham ini memfokuskan pada pasar bebas dan perdagangan bebas, merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari meningkatkan standar hidup masyarakat atau rakyat sebuah negara dan modernisasi melalui peningkatan efisiensi perdagangan dan mengalirnya investasi.

Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi.

Akhirnya logika pasarlah yang berjaya di atas kehidupan publik. Ini menjadi pondasi dasar neoliberalisme, menundukan kehidupan publik ke dalam logika pasar. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harus menggunakan prinsip untung-rugi bagi penyelenggara bisnis publik tersebut, dalam hal ini untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik semata, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan inefisiensi.

Neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum.Tidak ada wilayah kehidupan yang tidak bisa dijadikan komoditi barang jualan. Semangat neoliberalisme adalah melihat seluruh kehidupan sebagai sumber laba korporasi. Misalnya dengan sektor sumber daya air, program liberalisasi sektor sumber daya air yang implementasinya dikaitkan oleh Bank Dunia dengan skema watsal atau water resources sector adjustment loan. Air dinilai sebagai barang ekonomis yang pengelolaannya pun harus dilakukan sebagaimana layaknya mengelola barang ekonomis.

Dimensi sosial dalam sumberdaya public goods direduksi hanya sebatas sebagai komoditas ekonomi semata. Hak penguasaan atau konsesi atas sumber daya air ini dapat dipindah tangankan dari pemilik satu ke pemilik lainnya, dari satu korporasi ke korporasi lainnya, melalui mekanisme transaksi jual beli. Selanjutnya sistem pengaturan beserta hak pengaturan penguasaan sumber air ini lambat laun akan dialihkan ke suatu badan berbentuk korporasi bisnis atau konsursium korporasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah atau perusahaan swasta nasional atau perusahaan swasta atau bahkan perusahaan multinasional dan perusahaan transnasional.

Dalam neoliberalisme politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. 

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, memberikan pandangannya tentang konsep negara kita saat ini. Menurutnya, konsep itu sedang bergeser ke format baru, yaitu Korporatokrasi. Korporatokrasi adalah sebuah istilah yang merujuk kepada perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi, bahkan ‘mengendalikan’ pemerintahan.

Busyro menuturkan, hal itu dapat dilihat dari beberapa indikator. “Indikator itu adalah proses tata kelola negara sampai sekarang ini lebih banyak dan semakin banyak ditentukan oleh peran-peran private sector, kelompok atau kekuatan bisnis,” ujar Busyro.  

Saat ini memang Indonesia menerapkan sistem ekonomi neoliberalisme dan korporatokrasi. Hal ini berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam Islam. Islam perintahkan pengelolaan harta publik (milkiyyah ammah) dengan prinsip pelayanan dan harta negara dikelola dengan prinsip memprioritaskan kepentingan publik. 

Konsep Islam tentang kepemilikan sangat berbeda dengan sistem neoliberalisme yang sangat mengedepankan penguasaan hak milik pribadi, dan berbeda pula dengan sistem sosialis yang tidak mengakui hak milik pribadi.Dalam Islam yang terkategori harta milik umum adalah benda-benda yang dapat diakses oleh semua orang secara bebas.

Dalam Islam benda-benda yang termasuk dalam kategori milik umum yaitu benda-benda yang dimiliki komunitas secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai oleh pribadi. Karena milik umum, maka setiap individu dapat memanfaatkannya namun dilarang memilikinya. Fasilitas, sumber daya alam dan sarana umum tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum.

Jenis harta ini dijelaskan dalam Hadits Nabi Muhammad SAW:”Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya adalah haram. Abu sa’id berkata, yang dimaksud adalah air yang mengalir.”(HR.Ibn Majah). 

Secara garis besar hadits ini mengandung perintah untuk memberikan kebebasan kepada setiap muslim menggunakan barang milik umum sebagai milik bersama, dan tidak boleh seorangpun memonopoli kepemilikan. Sebagai milik bersama, maka tidak ada hak individu menguasainya untuk kepentingan pribadi, dan jika ada orang lain membutuhkannya maka tidak boleh mencegahnya.

Dengan demikian setiap individu harus memahami bahwa di samping dirinya memiliki hak untuk memanfaatkan barang umum, di dalamnya juga terdapat hak orang lain. Oleh karena itu, penerapan ekonomi neoliberalisme di negeri ini yang memberikan kepemilikan umum untuk dikelola oleh korporasi berbasis untung-rugi melalui BUMN terlebih kini mulai diserahkan kepada korporasi asing adalah menyalahi hukum Allah SWT. Untuk itu, agar negeri ini berkah dan selamat sudah sepatutnya meninggalkan sistem ekonomi neolib dan beralih ke sistem ekonomi Islam dengan menerapkan Islam secara sempurna.
Wallahu’alam.

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Penguatan Semangat Membangun, Ini Pesan Ketua PWI Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terbaru