DPRD Minta Dinas Ketenagakerjaan Lebih Proaktif Soal Pesangon Buruh Cidahu

Jumat, 9 April 2021 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus Koordinator Komisi IV, M. Sodikin angkat bicara soal PT Tang Mas yang tidak membayar pesangon pekerja.

Menurutnya, perusahaan tersebut seharusnya membayar pesangon para buruh sesuai aturan.

“Harusnya perusahaan itu menjalankan apa yang menjadi komitmen seperti apa yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak antara perusahaan dengan buruh,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (09/4/2021).

Sodikin menuturkan, dalam hal Dinas Ketenagakerjaan lebih proaktif menyikapi masalah tersebut. Karena sudah kewajiban perusahaan memenuhi setiap hak-hak buruh.

“Dinas terkait supaya proaktif memastikan hak-hak buruh bisa tertunaikan dengan baik,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak98 mantan buruh PT Tang Mas yang merupakan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beralamat di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pesangonnya belum dibayar.

Mantan buruh PT Tang Mas Deni Hermayadi mengatakan, ia bersama rekan lainnya sudah sering melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik tersebut hingga menggelar mediasi.

“Hasil mediasi terakhir pesangon akan dibayar dengan cara di cicil yang dimulai tanggal 5 kemarin. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Deni sapaan akrabnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (7/4/2021).

Reporter: Sahrul | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru