Sidang Putusan Terdakwa Bola Sabu, 13 Terdakwa Hukuman Mati

Selasa, 6 April 2021 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Hasil sidang putusan belasan terdakwa kasus narkoba bola sabu di Pengadilan Negeri Cibadak memutuskan, 13 terdakwa hukuman mati dan satu terdakwa lima tahun kurungan penjara, Selasa (06/04/21).

Sidang secara online dipimpin Majelis Hakim Aslan Ainin, Anggota Zulkarnaen dan Lisa Fatmasari, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum Dista Anggara dan terdakwa serta para kuasa hukum di Lapas Warungkiara.

Dalam persidangan putusan tersebut akhirnya 13 terdakwa yang terdiri dari sembilan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) tiga orang, sementara satu terdakwa WNI divonis lima tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, hasil dari putusan Pengadilan Cibadak saat sidang memang sesuai apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah putusan dari majelis hakim sesuai dengan apa yang kami tuntut, sehingga hal ini menjadi komitmen kami dalam rangka memberantas narkoba yang merusak bangsa,” ungkap Bambang Yunianto, kepada jurnalsuakbumi.com.

Sementara itu, Humas PN Cibadak, Zulkarnaen mengatakan, hasil dari berbagai pertimbangan majelis hakim untuk putusan narkoba dengan jumlah 402 kilogram ini menjadi tugas bersama memberantas narkoba.

“Kami tidak akan main-main dengan narkoba ini. Karena berkaitan dengan masa depan dan kondisi bangsa ke depan. Apalagi dengan jumlah yang fantastis,” pungkasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: FK Robbi

 

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru