JURNALSUKABUMI.COM – Tersangka penjambretan MR (21), warga Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, nekat melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara kepolisian, hasil curian tersebut akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan pribadi. Namun, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi.
“Motif pelaku melakukan penjambretan karena membutuhkan uang yang sangat urgen sehingga begitu ada kesempatan tersangka melancarkan tindak kejahatan,” terang Panit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Suhayandi.
“Akan tetapi, kendati demikian tersangka terancam pasal 365 tentang Curas,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan kardus hp Xiaomi Redmi 5+ dan satu unit sepeda motor Supra X.
Namun, barang bukti utama yakni handphone (HP) Xiaomi Redmi 5+ tidak berhasil diamankan. Lantaran saat tersangka dikejar massa memberikan hp tersebut dan diberikan kepada orang lain.
“Mungkin karena pelaku panik ia memberikan hp tersebut ke orang lain. Tersangka tidak mengenali orang itu,” tandasnya.
Reporter: Sahrul | Redaktur: Ujang Herlan












