JURNALSUKABUMI.COM – Sidang perkara narkotika jenis sabu ratusan kilogram di Pengadilan Negeri Cibdak, Kabupaten Sukabumi masuk tahap tuntutan, Kamis (04/03/21).
Sidang dipimpin majelis hakim Aslan Aini, sementara anggota Agustinus dan Lisa Fatmasari secara online dengan tiga lokasi yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara dan Lapas Warungkiara dengan sejumlah terdakwa dan masing-masing kuasa hukum.
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, dalam persidangan dengan perkara narkotika jaringan internasional masuk tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tujuh berkas perkara yakni No 293/Pid.Sus/2020/PN Cbd hingga No 299/Pid.Sus/2020/PN Cbd.
Terdakwa secara bergantian mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pertama Warga Negera Indonesia (WNI) Amu Sukawi, Yondi, Moh Iqbal, selanjutnya Risris Rismando dan Yunan Ferdiantono, kemudian Warga Negara Asing (WNA) Samillah, Hossein Salari, Mahmud Salari dan Atefeh Moh Tani.
“Benar pembacaan tuntutan secara online dan sedang berlangsung, bahkan warga atau masyarakat bisa melihat secara online di kanal youtube kami PN Cibadak,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Masduki melalui Humas PN Cibadak Zulqarnaen, kepada jurnsukabumi.com.
Utuk pembacaan tuntutan setelah pihak PN mendengarkannya bahwa terdakwa dihukum mati.
“Pembacaan tuntutan masih proses, memang dihukum mati dalam tuntutannya,” katanya
Redaktur: Ujang Herlan












