Kecamatan Cikembar Gencar PPKM Mikro Cegah Covid-19

Selasa, 2 Maret 2021 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, terus melakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang abaikan protokol kesehatan (Prokes), Selasa (02/03/21).

Plt Sekertaris Camat (Sekmat) Cikembar Dading, mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan upaya peringatan terhadap masyarakat terkait dengan pentingnya prokes.

“Sanksi yang kami berikan adalah Push Up, dan menyanyikan lagu wajib. Sanksi ini berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali,” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com, Selasa(2/3/21).

Dading menuturkan, kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap RT atau RW, terus dilakukan secara rutin. Namun, sangat disayangkan masih ada bahkan banyak sebagian masyarakat yang melanggar prokes.

“Masyarakat masih susah untuk patuh mengguna kan masker terutama di daerah. Dan Informasi di lapangan dari rekan-rekan kebanyakan dari mereka lupa memakai masker. Jadi, artinya kesadaran berniat untuk menggunakan masker masih kurang,” ujarnya

Dading berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Cikembar, jadikanlah prokes ini kebutuhan wajib dalam setiap kegiatan

“Di harapkan masyarakat menjadikan kebutuhan wajib dalam setiap kegiatan dengan menggunakan masker dan saling mengingatkan satu sama lain tentang pentingnya prokes di masa pandemi covid-19 ini,” bebernya

Sementara itu, Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 Kabupaten Sukabumi, mencatat ada 3676 yang terkonfirmasi Covid-19.

Dengan rincian, 87 isolasi mandiri, 63 isolasi, 85 meninggal dunia, dan 3441 selesai atau sembuh.

Sementara untuk yang suspek total ada 7439. Rincian, 87 karantina, 34 isolasi, dan 7318 diacarded. Untuk probable, total ada 224. Rincian, meninggal dunia 116, isolasi 6 dan 102 selesai.

Untuk yang kontak erat total ada 7738. Dengan rincian, 515 karantina, dan discarded 7223.

Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah
BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:22 WIB

Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional

Berita Terbaru