JURNALSUKABUMI.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, terus melakukan sanksi tegas kepada masyarakat yang abaikan protokol kesehatan (Prokes), Selasa (02/03/21).
Plt Sekertaris Camat (Sekmat) Cikembar Dading, mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan upaya peringatan terhadap masyarakat terkait dengan pentingnya prokes.
“Sanksi yang kami berikan adalah Push Up, dan menyanyikan lagu wajib. Sanksi ini berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali,” kata Dading kepada jurnalsukabumi.com, Selasa(2/3/21).
Dading menuturkan, kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di setiap RT atau RW, terus dilakukan secara rutin. Namun, sangat disayangkan masih ada bahkan banyak sebagian masyarakat yang melanggar prokes.
“Masyarakat masih susah untuk patuh mengguna kan masker terutama di daerah. Dan Informasi di lapangan dari rekan-rekan kebanyakan dari mereka lupa memakai masker. Jadi, artinya kesadaran berniat untuk menggunakan masker masih kurang,” ujarnya
Dading berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Cikembar, jadikanlah prokes ini kebutuhan wajib dalam setiap kegiatan
“Di harapkan masyarakat menjadikan kebutuhan wajib dalam setiap kegiatan dengan menggunakan masker dan saling mengingatkan satu sama lain tentang pentingnya prokes di masa pandemi covid-19 ini,” bebernya
Sementara itu, Tim gugus tugas percepatan penanganan COVID- 19 Kabupaten Sukabumi, mencatat ada 3676 yang terkonfirmasi Covid-19.
Dengan rincian, 87 isolasi mandiri, 63 isolasi, 85 meninggal dunia, dan 3441 selesai atau sembuh.
Sementara untuk yang suspek total ada 7439. Rincian, 87 karantina, 34 isolasi, dan 7318 diacarded. Untuk probable, total ada 224. Rincian, meninggal dunia 116, isolasi 6 dan 102 selesai.
Untuk yang kontak erat total ada 7738. Dengan rincian, 515 karantina, dan discarded 7223.
Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post