Buron 8 Bulan Pelaku Curanmor di Sukalarang Diringkus Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sempat buron selama delapan bulan, RT (28) dan MIF (20), Dua terduga pelaku curanmor berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Rancagoong, Kampung Warungjengkol Rancagoong, Kabupaten Cianjur, Selasa (23/02/21).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika Polsek Sukalarang menerima laporan Polisi terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukalarang.

Sebelumnya, Kedua pelaku berhasil membawa kabur Satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di Kampung Gedurhayu RT. 043/010 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam.

Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi mengatakan. Peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya sempat buron selama hampir 8 bulan.

“Memang benar, tepatnya tadi sekitar Pukul 15.00 WIB sore, kami berhasil menangkap Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu,” ujarnya.

Lanjut dia, sebelum ditangkap kedua pelaku itu sempat buron selama delapan bulan.

“Hampir delapan bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar jalan raya Rancagoong Cianjur,” imbuhnya.

Selain kedua pelaku, lanjut dia. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor warna orange putih merk Honda Beat Nopol F 3247 XD.

Akibat perbuatanya. Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan Polisi,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru