Buron 8 Bulan Pelaku Curanmor di Sukalarang Diringkus Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sempat buron selama delapan bulan, RT (28) dan MIF (20), Dua terduga pelaku curanmor berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Rancagoong, Kampung Warungjengkol Rancagoong, Kabupaten Cianjur, Selasa (23/02/21).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika Polsek Sukalarang menerima laporan Polisi terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukalarang.

Sebelumnya, Kedua pelaku berhasil membawa kabur Satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di Kampung Gedurhayu RT. 043/010 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam.

Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi mengatakan. Peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya sempat buron selama hampir 8 bulan.

“Memang benar, tepatnya tadi sekitar Pukul 15.00 WIB sore, kami berhasil menangkap Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu,” ujarnya.

Lanjut dia, sebelum ditangkap kedua pelaku itu sempat buron selama delapan bulan.

“Hampir delapan bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar jalan raya Rancagoong Cianjur,” imbuhnya.

Selain kedua pelaku, lanjut dia. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor warna orange putih merk Honda Beat Nopol F 3247 XD.

Akibat perbuatanya. Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan Polisi,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun KurunganĀ 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 16:39 WIB

Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB