Buron 8 Bulan Pelaku Curanmor di Sukalarang Diringkus Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sempat buron selama delapan bulan, RT (28) dan MIF (20), Dua terduga pelaku curanmor berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota.

Keduanya ditangkap di Jalan Raya Rancagoong, Kampung Warungjengkol Rancagoong, Kabupaten Cianjur, Selasa (23/02/21).

Pengungkapan kasus itu bermula ketika Polsek Sukalarang menerima laporan Polisi terkait peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukalarang.

Sebelumnya, Kedua pelaku berhasil membawa kabur Satu unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah korban di Kampung Gedurhayu RT. 043/010 Desa Titisan Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada bulan Juni 2020 silam.

Kapolsek Sukalarang IPTU Yudi Wahyudi mengatakan. Peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya sempat buron selama hampir 8 bulan.

“Memang benar, tepatnya tadi sekitar Pukul 15.00 WIB sore, kami berhasil menangkap Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor pada bulan Juni 2020 lalu,” ujarnya.

Lanjut dia, sebelum ditangkap kedua pelaku itu sempat buron selama delapan bulan.

“Hampir delapan bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap peristiwa pencurian tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar jalan raya Rancagoong Cianjur,” imbuhnya.

Selain kedua pelaku, lanjut dia. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Satu unit sepeda motor warna orange putih merk Honda Beat Nopol F 3247 XD.

Akibat perbuatanya. Kedua pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Saat ini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Sukalarang guna menjalani pemeriksaan Polisi,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru