JURNALSUKABUMI.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi menggelar Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/02/21).
Dalam acara MoU tersebut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma, Kabag Kesra Setda Kabupaten Sukabumi, Usep Setiawan, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M. Adib Adam, Kepala Seksi Intelejen, Aditia Sulaeman, Wakil Ketua I BAZNAS Sukabumi Dachlan Gozali, Wakil Ketua II Endin Badrudin Usman, Wakil Ketua III Atot Sugiri dan Wakil Ketua IV, M. Taufik, Jaksa Pengacara Negara Alfian dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Datun, Dekrit Dirga Sapurtra.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan, pelaksanaan MoU dengan BAZNAS Sukabumi ini, bertujuan untuk meningkatkan peran Kejaksaan Kabupaten Sukabumi serta terlibat langsung dalam pelayanan umat pengelolaan dana umat secara maslahat.
“Melihat pada acuan UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sendiri, sehingga hal ini bagaimana zakat menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah,” ungkapnya saat sambutan.

Menurut Bambang, yang paling penting dalam pengelolaan dan pelayanan zakat adalah bagaimana penyadaran atau kesadaran untuk selalu berzakat, yang nantinya pemberi zakat akan ikhlas kalau didasari dengan kesadaran.
“Kalau kesadaran untuk berzakat timbul dengan sendirinya atau tanpa paksaan, sehingga hal ini menjadikan keihklasan, bahkan hingga mengkristal menjadikan kebiasaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Sukabumi Unang Sudarma mengatakan, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ini sangat berterimakasih. Pasalnya bisa menjadikan ajang silaturahmi dan memberikan pembinaan dan penerangan hukum dalam pengelolaan zakat yang baik.
“Kami sangat berterimakasih, sehingga dengan tugas kami sebagai pengumpul atau wadah zakat umat ini bisa bejalan dengan lancar dan lebih baik,” katanya.
Menurut mantan Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi ini, jika melihat rukun Islam, zakat berada di rukun ketiga, yang artinya bagaimana secara ketuhanan yang memang menjadi prioritas atau ilahiyah dan secara sosial atau antar manusia hablumminannaas bisa mensejahterakan orang dengan melihat 8 asnaf yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
“Yang paling saya banggakan dan terimakasih adalah, rencana Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan membuka Unit Pengelola Zakat (UPZ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi ke depannya,” pungkasnya.
Redaktur: FK Robbi












