JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memastikan pengelolaan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Cidahon, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, tengah dievaluasi menyusul dugaan adanya praktik pembuangan sampah ilegal yang dilakukan oleh seorang oknum.
Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, menjelaskan, persoalan tersebut langsung ditelusuri setelah muncul informasi di masyarakat mengenai aktivitas pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.
“Berdasarkan informasi yang beredar, kami langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Hasilnya, memang ditemukan adanya oknum yang melakukan pengelolaan sampah di luar kewenangannya,” ujar Suherman beberapa waktu lalu.
Menurutnya, oknum tersebut sebelumnya pernah mendapat mandat melalui Karang Taruna. Namun saat ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari organisasi tersebut, sehingga aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tidak memiliki dasar yang sah.
DLH juga menemukan adanya dugaan pungutan kepada masyarakat yang dilakukan tanpa koordinasi maupun kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
“Pengelolaan sampah itu tidak pernah berkoordinasi dengan DLH. Sekarang pemerintah desa akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelola tersebut,” katanya.
Suherman menegaskan, seluruh bentuk pelayanan pengangkutan sampah yang melibatkan pemerintah daerah wajib melalui mekanisme administrasi resmi agar memiliki kepastian hukum serta pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran agar pengelolaan sampah tidak dilakukan secara sembarangan, karena selain berdampak terhadap lingkungan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











