JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Nagrak Polres Sukabumi menciduk dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku masing-masing berinisial ER (19) dan HR (21) diamankan di lokasi berbeda, Jumat (05/2/2021).
Tersangka ER diamankan di kontrakannya di Cimanggu Kecamatan Cikembar, dan HR diamakan di Jalan Raya Jelegong Nagrak. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu unit senjata tajam jenis cerulit dan dua unit telepon seluler milik korban.
Aksi curas kedua tersangka pada Selasa (26/1/2021), sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Raya Nagrak. Mereka menghampiri dua orang anak yang sedang berjalan. Lalu mengeluarkan celurit dan menodongkan celurit ke leher korban sambil merampas dua unit HP milik korban.
Kapolsek Nagrak, Iptu Teddy Armayadi menegaskan setelah menerima laporan kejadian tersebut, jajarannya langsung memburu tersangka. Setelah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku, tak terlalu sulit bagi jajarannya menciduk kedua tersangka.
“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan dua unit ponsel milik korban, sebuah celurit, dan satu unit kendaraan R2 milik pelaku. Dari seluruh barang bukti kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Teddy.
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












