Dua Pencuri Bercelurit Rampas HP Anak-anak di Nagrak Sukabumi

Jumat, 5 Februari 2021 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Nagrak Polres Sukabumi  menciduk dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku masing-masing berinisial ER (19) dan HR (21) diamankan di lokasi berbeda, Jumat (05/2/2021).

Tersangka ER diamankan di kontrakannya di Cimanggu Kecamatan Cikembar, dan HR diamakan di Jalan Raya Jelegong Nagrak. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu unit senjata tajam jenis cerulit dan dua unit telepon seluler milik korban.

Aksi curas kedua tersangka pada Selasa (26/1/2021), sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Jalan Raya Nagrak. Mereka menghampiri dua orang anak yang sedang berjalan. Lalu mengeluarkan celurit dan menodongkan celurit ke leher korban sambil merampas dua unit HP milik korban.

Kapolsek Nagrak, Iptu Teddy Armayadi menegaskan setelah menerima laporan  kejadian tersebut, jajarannya langsung memburu tersangka. Setelah mengantongi ciri-ciri kedua pelaku, tak terlalu sulit bagi jajarannya menciduk kedua tersangka.

“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan dua unit ponsel milik korban, sebuah celurit, dan satu unit kendaraan R2 milik pelaku. Dari seluruh barang bukti kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Teddy.

Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru