Mau Jadi Dewan Pengawas dan Direktur BUMD Sukabumi, Ini Persyaratan dan Jadwalnya

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sukabumi sedang melakukan perekrutan seleksi jabatan, ketiga jabatan BUMD tersebut yakni untuk Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (AM-TJM) serta Perumda Agro Sukabumi Mandiri sedangkan Direktur di Perumda Aneka Tambang dan Energi (ATE).

Asisten Daerah II Setda Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi mengatakan, jabatan Perumda Agro Sukabumi Mandiri yakni dua orang sebagai Dewan Pengawas, sesuai dengan nomor Panitia Seleksi 003/Pansel-DewasASM/I/2021 dengan menjelaskan berbagai persyaratan. Untuk Dewan Pengawas di BUMD AM-TM dan Diretur PD ATE pun persyaratan sama dengan berbeda klasifikasi.

“Untuk informasi selengkapnya dapat diunduh/download di website : www.sukabumikab.go.id, atau di
hari kerja dari tanggal 27 Januari 2021 sampai 10 Februari 2021 pukul 09.00 – 14.00 WIB di Jalan. Cireundeu No 5 Cibadak- Sukabumi,” ungkap Akhmad Riyadi, kepada jurnalsukabumi.com.

Persyaratan Untuk Direktur Perumda ATE:

1. Pria/Wanita.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Mana Esa.
3. Warga Negara Republik Indonesia.
4. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu).
6. Usia paling rendah 35 Tahun dan Maksimal 55 Tahun.
7. Pengalaman Minimal 5 Tahun di bidang Manajerial Perusahaan Berbadan Hukum dan Pernah Memimpin Tim.
8. Memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi serta pengetahuan di bidang tambang.

Klasifikasi:
Satu Orang dari masyarakat umum yang memiliki pengetahuan di Bidang Usaha Tambang.

Dewan Pengawas Perumda Agro Mandiri:

1. Pria/ Wanita.
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Warga Negara lndonesia.
4. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pendidikan Minimal S-1 (Strata 1).
6. Usia Maksimal 60 Tahun.
7. Memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik dan dedikasi yang
tinggi serta Pengetahuan di Bidang
Usaha Pengelolaan Agribisnis.

Klasifikasi:
1. Satu Orang dari perwakilan pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
2. Satu Orang dari Masyarakat umum yang memiliki pengtahuan di bidang usaha Agrbisnis.

Dewan Pengawas Perumda AM-TJM:

1. Pria/ Wanita.
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Warga Negara lndonesia.
4. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pendidikan Minimal S-1 (Strata satu).
6. Usia Maksimal 60 Tahun.
7. Memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur,
perilaku yang baik dan dedikasi yang
tinggi serta Pengetahuan di Bidang
Usaha Pengelolaan Air Minum.

Klasifikasi:
2. Satu Orang dari Masyarakat umum yang memiliki pengetahuan di bidang usaha pengelolaan air minum.

Reporter: CR3 II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

OPINI

Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:57 WIB

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB