Eksekusi Rumah di Cikembar Sempat Diwarnai Adu Mulut

Kamis, 5 November 2020 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengeksekusi rumah seluas 2.000 meter persegi milik tergugat kasus penipuan yang berada di wilayah Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (05/11/20).

Pantauan jurnalsukabumi.com, petugas PN Cibadak dibantu aparat Kepolisan Polres Sukabumi mengangkut satu per satu barang yang berada di dalam rumah itu. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara pengacara pemilik rumah tersebut dengan petugas. Pasalnya ia menilai tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Namun, dengan bukti surat sah dari PN Kabupaten Sukabumi, akhirnya eksekusi pun kembali dilanjutkan.

Panitra PN Kabupaten Sukabumi, Muhammad Khuzazi mengatakan, langkah tersebut merupakan instruksi PN Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi rumah atau pengosongan dalam perkaraa yang berada di Jakarta Pusat dengan nomor perkara 322/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.

“Perkara eksekusi ini sudah sampai tingkat peninjauan kemabali perkara di tingkat PN Jakarta pada tahun 2013, kemudian diputuskan tahun 2018. Jadi eksekusi itu sudah berkekuatan hukum tetap dan kami melaksanakan atas permintaan dari Jakarta Pusat,” ujarnya.

Khuzazi menjelaskan, kronologis perkara tersebut terjadi antara penggugat dan tergugat itu memiliki hubungan hukum terkait dalam sebuah pernyataan bersama atau perjanjian mengenai pengurusan dana proyek dari investor dalam hal rencana pembangunan pelabuhan batu bara yang berada di Cirebon.

Dimana penggugat sambung dia, dijanjikan akan mendapatkan modal investor dengan mendapat modal pinjaman investor senilai Rp1,8 triliun dari tergugat satu dan tergugat dua, dengan ketentuan tergugat bersedia membayar biyaya pengurusan pencairan uang, kemudian tergugat tiga dalam perkara itu sebagai penjamin, dengan jaminan rumah yang saat ini menjalani eksekusi.

“Namun, perjanjian itu pada akhirnya itu tidak terlaksana. Jadi, dalam sidang di Pengadilan mengabulkan penggugat dalam perkara itu untuk sebagian, kemudian menyatakn surat pernyataan perjanjian antar penggugat dan tergugat yang termuat dalam pernyataan bersama adalah sudah berkekuatan hukum dan dinyatakan sah sehingga eksekusi rumah ini dilaksanakan,” jelasnya.

lanjut dia, jadi untuk penghukumanya para tergugat, diminta untuk membayar denda dan kerugian yang diderita penggugat dengan rincian denda sesuai perjanjian senilai Rp2 milyar, kerugaian materil Rp20 juta tiap bulannya yang dijumlahkan mulai dari tanggal 10 Februarui 2011 sampai kekuatan hukum tetap para tergugat melakasanakan isi putusan.

“Tergugat tiga ini merupakaan pemilik rumah yang di eksekusi tadi. Ia dalam perkara itu sebagai penjamin dengan jaminan obyek sengketa,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah/Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru