JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kota Sukabumi akhirnya mengeluarkan surat tentang penolakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Surat yang ditujukan langsung kepada Presiden dan DPR RI tersebut dilakukan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Sukabumi, kemarin (09/10/20).
Pantauan di lokasi, surat penolakan tersebut dibacakan langsung oleh perwakilan mahasiswa ditengah ribuan massa aksi tolak Omnibus Law yang terdiri dari Kelompok Cipayung, Sapma Pemuda Pancasila, hingga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Kota Sukabumi.
Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi dengan nomor 172.4/640/2020 DPRD ini tertulis.
“Dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja yang oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, di Kota Sukabumk telah terjadi aksi unjuk rasa dan yang dilakukan oleh seluruh mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat se-Kota Sukabumi”
Selanjutnya menyampaikan,”Aspirasi dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang menyatakan dengan tegas menolak omnibus law Cipta Kerja serta meminta diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)”.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, kepada awak media mengatakan, surat penolakan yang sudah ditanda tangani diatas materai ini akan secepatnya disampaikan kepada Presiden dan DPRD Republik Indonesia.
“Ini merupakan konsekuensi kami melaksanakan tuntutan yang disampaikan masyarakat Kota Sukabumi yang harus disampaikan ke yang berwenang. Secara kelambagaan kami akan segera menyampaikan atas tuntutan semua ini,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kota Sukabumi, Gilang mengatakan, aksi unjuk rasa hari ini merupakan agenda puncak, dimana para masa aksi ingin mempertanyakan sikap DPRD Kota Sukabumi UU cipta kerja tersebut.
“Tapi alhamdulilah hari ink Ketua DPRD secara kelembagaan sudah bersama-sama mahasiswa dan rakyat Kota Sukabumi menyatakan sikap menolak UU cipta kerja, dan kami harap surat penolakan itu segera disampaikan,” tutupnya.
Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan












