Polisi Gulung Pengedar Sabu dan Ganja: 4 Tersangka Ditangkap, Tanaman Ganja Jadi Barang Bukti

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk empat tersangka dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Gunungguruh dan Cisaat pada Senin (2/2/2026).

Barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berupa narkotika jenis sabu seberat 3,12 gram dan 4 pot gelas plastik tanaman ganja.

Kepala Satres Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, jajaran anggotanya dalam sehari berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dari dua lokasi berbeda.

“Empat tersangka dan barang bukti berhasil kami amankan,” ungkap Tenda dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima jurnalsukabumi.com Rabu (3/2/2026).

Ia menuturkan, kasus pertama pengungkapan peredaran narkotika di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh sekitar pukul 15:00 WIB.

Dalam operasi ini, mengamankan tiga pria sekaligus yaitu A (23) dan MDS (41) warga Warudoyong serta AH (36) warga Gunungguruh.

Barang Bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,36 gram, 4 pot gelas plastik berisi tanaman ganja, 1 unit timbangan digital dan sejumlah ponsel pintar.

“Berdasarkan pengakuan tersangka A, tanaman ganja tersebut diperoleh dari MDS untuk kembali diedarkan di wilayah Sukabumi,” tutur Tenda.

Selanjutnya satu jam berselang, sekitar pukul 16.00 WIB, tim Satres Narkoba bergerak menciduk TGG (31) di Jalan Babakan Damai, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat.

Barang bukti diamankan 8 paket sabu siap edar dengan berat total 2,76 gram, 1 unit timbangan digital.

“Tersangka RGG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar dia.

Para tersangka, dijerat pasal berlapis. Kasus pertama dengan tersangka A, AH, dan MDS dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Kasus kedua dengan tersangka RGG dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara. Saat ini para tersangka sudah ditahan dan proses pendalaman,” ujar Tenda.

Tenda mengatakan pengungkapan perkara narkotika ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Tidak ada ruang bagi pengedar dan penyalahgunaan narkotika. Dan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” kata dia.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung

Berita Terbaru