JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menekankan untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh menerapkan penyelesaian hukum secara Restorative Justice (RJ).
Pasalnya, untuk menggunakan Restorative Justice dalam perkara kekerasan seksual pada anak itu sudah jelas tidak dibolehkan atau dilarang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani menjelaskan, hal itu menandakan bahwa bagi pelaku kasus kekerasan seksual tidak ada ruang untuk sembunyi atau berlindung.
“Ya, sudah jelas dalam undang-undang telah menutup ruang bagi pelaku kasus kekerasan seksual untuk diampuni, atau disiselaikan secara Restorative justice atau perdamaian diluar proses peradilan pidana,”jelas Yeni saat ditemui di rumah kerjanya, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, pelarangan menerapkan RJ itu didasari pada posisi korbannya itu anak yang memang rentan dan belum cakap secara hukum. “Kemudian apabila dipaksakan memberlakukan perdamaian tersebut, saya rasa ini dapat memperburuk terhadap kondisi korban yang merupakan anak,” ungkapnya.
DP3A mengimbau, seluruh pihak untuk tidak mendorong atau memfasilitasi upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Namun, harus memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai langkah utama dalam mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari,” tukasnya.
Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang bersifat delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penanganan perkara dapat dan harus tetap diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa adanya laporan atau persetujuan dari korban maupun keluarganya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan












