DP3A Tekankan RJ Tidak Berlaku Untuk Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menekankan untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh menerapkan penyelesaian hukum secara Restorative Justice (RJ).

Pasalnya, untuk menggunakan Restorative Justice dalam perkara kekerasan seksual pada anak itu sudah jelas tidak dibolehkan atau dilarang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani menjelaskan, hal itu menandakan bahwa bagi pelaku kasus kekerasan seksual tidak ada ruang untuk sembunyi atau berlindung.

“Ya, sudah jelas dalam undang-undang telah menutup ruang bagi pelaku kasus kekerasan seksual untuk diampuni, atau disiselaikan secara Restorative justice atau perdamaian diluar proses peradilan pidana,”jelas Yeni saat ditemui di rumah kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, pelarangan menerapkan RJ itu didasari pada posisi korbannya itu anak yang memang rentan dan belum cakap secara hukum. “Kemudian apabila dipaksakan memberlakukan perdamaian tersebut, saya rasa ini dapat memperburuk terhadap kondisi korban yang merupakan anak,” ungkapnya.

DP3A mengimbau, seluruh pihak untuk tidak mendorong atau memfasilitasi upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Namun, harus memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai langkah utama dalam mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari,” tukasnya.

Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang bersifat delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penanganan perkara dapat dan harus tetap diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa adanya laporan atau persetujuan dari korban maupun keluarganya.

Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gerakan Langit Biru Sulap Pantai Muara Citepus Sukabumi Lebih Bersih dan Hijau
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Tak Ingin Sungai Jadi Tempat Pembuangan, KNPI Palabuhanratu Dorong Sistem Pengelolaan Sampah
Lewat Tujuh Mobil Logistik, KTH Ciguha River Bogor Jangkau Penyintas Ciptamulya
Korwil SPPG Cibadak Tekankan Transparansi Keuangan dan Peningkatan Mutu Gizi
SKD Sukabumi Raya Bergerak untuk Ciptamulya, Bantuan Kemanusiaan Kembali Disalurkan
Suara Masa Depan Sukabumi Terkumpul, 5.570 Aspirasi Menanti Realisasi
UPT Dalduk Cibitung Diresmikan, Ini Pesan Bupati Asep Japar! 

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:00 WIB

Gerakan Langit Biru Sulap Pantai Muara Citepus Sukabumi Lebih Bersih dan Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:58 WIB

Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:44 WIB

Tak Ingin Sungai Jadi Tempat Pembuangan, KNPI Palabuhanratu Dorong Sistem Pengelolaan Sampah

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:26 WIB

Lewat Tujuh Mobil Logistik, KTH Ciguha River Bogor Jangkau Penyintas Ciptamulya

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:57 WIB

Korwil SPPG Cibadak Tekankan Transparansi Keuangan dan Peningkatan Mutu Gizi

Berita Terbaru