DP3A Tekankan RJ Tidak Berlaku Untuk Kasus Kekerasan Seksual Anak

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi menekankan untuk pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh menerapkan penyelesaian hukum secara Restorative Justice (RJ).

Pasalnya, untuk menggunakan Restorative Justice dalam perkara kekerasan seksual pada anak itu sudah jelas tidak dibolehkan atau dilarang Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Sukabumi, Yeni Dewi Endrayani menjelaskan, hal itu menandakan bahwa bagi pelaku kasus kekerasan seksual tidak ada ruang untuk sembunyi atau berlindung.

“Ya, sudah jelas dalam undang-undang telah menutup ruang bagi pelaku kasus kekerasan seksual untuk diampuni, atau disiselaikan secara Restorative justice atau perdamaian diluar proses peradilan pidana,”jelas Yeni saat ditemui di rumah kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, pelarangan menerapkan RJ itu didasari pada posisi korbannya itu anak yang memang rentan dan belum cakap secara hukum. “Kemudian apabila dipaksakan memberlakukan perdamaian tersebut, saya rasa ini dapat memperburuk terhadap kondisi korban yang merupakan anak,” ungkapnya.

DP3A mengimbau, seluruh pihak untuk tidak mendorong atau memfasilitasi upaya perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Namun, harus memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai langkah utama dalam mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari,” tukasnya.

Diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang bersifat delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, penanganan perkara dapat dan harus tetap diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa adanya laporan atau persetujuan dari korban maupun keluarganya.

Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Rakor Gugus Tugas KLA Kabupaten Sukabumi Dorong Percepatan Capaian Jelang Deadline
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
HIPMI BPC Kabupaten Sukabumi Buka Rekrutmen Anggota Baru 2026, Saatnya Pengusaha Muda Naik Level

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Rabu, 29 April 2026 - 13:07 WIB

SMSI Sukabumi Raya Gandeng KPP Pratama, Dorong Kepatuhan Pajak Perusahaan Pers

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777