JURNALSUKABUMI.COM – Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Kabupaten Sukabumi terus dikebut. Pemerintah daerah menargetkan seluruh tahapan tuntas paling lambat Desember 2025 sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa hingga 14 November 2025 pukul 13.00 WIB, tercatat 8.171 usulan P3K paruh waktu telah diajukan. Dari jumlah tersebut, 8.143 usulan memenuhi syarat (MS).
Sementara itu, 8 usulan masih ditemukan berkas tidak sesuai, terdiri atas 1 tenaga kesehatan, 2 tenaga teknis, dan 5 tenaga guru. Mereka kini dalam proses perbaikan dan verifikasi bersama perangkat daerah serta BKN.
“Selain itu, terdapat 3 usulan tidak memenuhi syarat dan 3 usulan dibatalkan pada tahap pertimbangan teknis,” ujar Ganjar saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Senin (17/11/2025).
Verifikasi Dipercepat, SK Ditargetkan Tepat Waktu
Ganjar memastikan bahwa proses verifikasi dokumen akan dipercepat agar SK Perjanjian Kerja dan SK NIP dapat diterbitkan sesuai jadwal. Ia juga menegaskan bahwa P3K paruh waktu tidak diwajibkan menjalani pelantikan, karena regulasi tidak mensyaratkan hal tersebut. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah.
“Terkait peluang alih status ke P3K penuh waktu, pemerintah menyampaikan bahwa mekanisme sudah diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Pengangkatan penuh waktu dapat dilakukan secara otomatis apabila tersedia formasi dan anggaran. Juga persyaratan untuk diangkat dari P3K Paruh Waktu ke Penuh Waktu yakni berkinerja dan capaian kinerja dengan baik sesuai target maupun capaian kinerja organisasi dan capaian perilaku kerja,” paparnya.
Namun, kata Ganjar, pemerintah daerah hingga kini masih menunggu penetapan formasi dari pemerintah pusat, sehingga jumlah kebutuhan formasi belum dapat diumumkan.
“Pemkab Sukabumi memastikan seluruh proses berlangsung bertahap dan terkoordinasi dengan BKN. Para tenaga P3K paruh waktu diminta tetap menunggu hingga seluruh dokumen selesai diverifikasi dan SK dapat diterbitkan,” tutup Ganjar.
Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan












