JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Hal itu terbongkar dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025.
Dalam kasus ini, polisi juga meringkus seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang telah menjadi target operasi (TO).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis dini hari (06/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita total 10,42 gram sabu-sabu siap edar. Barang haram tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, termasuk plastik klip, potongan sedotan hitam, serta bungkus bekas shampo dan pewangi pakaian.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba, terutama selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025.
“Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas AKP Tenda, Jumat (07/11/2025).
AKP Tenda menambahkan bahwa penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, hingga potongan sedotan merupakan modus operandi yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Tersangka AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang kini ditetapkan sebagai DPO, dengan rencana akan diedarkan di wilayah Sukabumi.
Saat ini, tersangka AA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan











