Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pencabulan bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik setelah pelaku berinisial SI (19) ditangkap pada 1 November 2025.

Penangkapan ini terjadi setelah laporan diajukan sejak 25 Mei 2025 yang dialami bocah yang masih duduk di TK ini. Pasca penangkapan, muncul dugaan bahwa keluarga korban mendapat intimidasi dari pihak keluarga pelaku.

Merespons situasi ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk memberikan bantuan pendampingan kepada korban dan keluarganya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menyatakan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan ditugaskan untuk memberikan pendampingan.

“Nanti yang pendampingan nanti bisa kita tugaskan DP3A,” kata Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi, Selasa (04/11/2025).

Ade Suryaman menekankan bahwa fokus utama adalah pemulihan trauma yang dialami korban melalui pendampingan psikologis. Sementara itu, opsi pendampingan hukum akan dipertimbangkan lebih lanjut.

“Ya udah, psikologi. Kalau pendampingan hukum kita ada sih. Mungkin itu nanti kita bicarakan,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa kasus yang sebenarnya sudah lama ini kembali disorot karena pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Kadudampit.

“Kasus lama muncul lagi sekarang dengan alasan orangnya kabur dulu. Sekarang sudah ditangkap. Muncul lagi,” paparnya.

Ade juga telah menginstruksikan Camat Kadudampit untuk melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi korban dan keluarganya. “Saya sudah nugaskan dulu camat,” ungkap Ade.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada 25 Mei 2025, ketika korban diajak bermain dan menonton YouTube di rumah pelaku. Usai melancarkan aksinya, ia meminta korban merahasiakannya.

Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah korban mengeluhkan sakit pada area kemaluan saat hendak buang air kecil.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi
Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani
Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara
Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi
Kasus Emak-emak Lapor Polisi, PWI Ingatkan Publik Waspada Oknum Pers Palsu
Emak-emak Laporkan Sekelompok Pria Mengaku Wartawan ke Polisi di Sukabumi
Tersangka TPPO Ditangkap, Keluarga Reni Berharap Korban Segera Pulang dari China
Polisi Ungkap Modus Pelaku Pengedar Narkoba dan Ribuan Pil Haram di Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:24 WIB

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Selasa, 4 November 2025 - 18:55 WIB

Klaim Diintimidasi, Sekda: Kawal Korban Pencabulan Bocah TK di Kadudampit!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Restorative Justice: Wujud Penegakan Hukum Berhati Nurani

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Dari Balai Desa ke Balik Jeruji, Eks Kades Cikujang Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:11 WIB

Buntut Komentar di Medsos, Akun Facebook AS Diperkarakan ke Polres Sukabumi

Berita Terbaru

HUKUM

Polisi Bongkar Modus Baru Pengedar Narkoba di Sukabumi

Jumat, 7 Nov 2025 - 17:24 WIB