JURNALSUKABUMI.COM – Dendi (32) dan istrinya, Ayu Yulia (32), asal Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mendadak diteror tagihan pinjaman online (pinjol) illegal dari nomor tak dikenal.
“Saya kaget waktu dikasih tahu istri ada notifikasi pinjaman online. Saya tanya ‘benar tidak pinjam uang online?’. Istri saya sampai panik dan menangis, katanya tidak pernah. Nominalnya jutaan rupiah,” ungkap Dendi, saat ditemui Rabu (17/09/2025).
Dendi menceritakan, kejadian ini bermula dari pesan WhatsApp orang tak dikenal yang diterima Ayu. Isinya, uang sebesar Rp5 juta disebut pelaku salah transfer dan meminta pengembalian.
Ayu tak menaruh curiga, ia pun langsung mengirimkan uang pada nomor rekening yang diberikan pelaku. Tak berselang lama, notifikasi tagihan pinjol pun bermunculan.
Ia lantas melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti percakapan serta rekening koran ke Polres Sukabumi Kota, didampingi oleh Ketua RW 09 setempat untuk membuat laporan.
Demi mencegah kejadian serupa, pasutri ini juga berencana mengganti seluruh nomor ponsel dan rekening tabungan.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap, supaya tidak ada korban lain. Mau ganti semua tabungan, karena itu tabungan sekolah anak dan uang deposito, takutnya kena hack,” tambah Dendi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut tengah diselidiki oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi Kota
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan yang mengaku salah transfer dan selalu memeriksa kebenaran setiap transaksi sebelum mengirim uang,” singkat AKP Astuti Setyaningsih.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












