JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti penemuan koin kuno di kawasan Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Selasa (29/7/2025).
Tim dari bidang kebudayaan Disbudpora, dipimpin Pamong Budaya Ahli Pertama, Geri Mulyawan Hidayat, turun langsung ke lokasi bersama Danpos AL Ujunggenteng dan Polsus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Peninjauan dilakukan di titik penemuan serta rumah nelayan bernama Supandi (40), warga Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng, yang pertama kali menemukan tujuh koin kuno saat mencari abon (umpan ikan) di pesisir pantai pada 22 Juli 2025.
“Koin yang kami lihat diduga berasal dari periode tahun 1845 hingga 1920. Semua temuan sudah didata dan didokumentasikan sebagai laporan awal yang akan diteruskan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IX Jawa Barat,” jelas Geri, Jumat (1/8/2025).
Kepala Disbudpora Kabupaten Sukabumi melalui tim kebudayaan menegaskan, penemuan benda bersejarah seperti koin kuno harus ditangani sesuai prosedur agar nilai sejarahnya tidak hilang.
“Kami menghimbau masyarakat yang menemukan benda serupa untuk segera melapor ke pihak kecamatan, TNI, Polri, atau instansi terkait agar penanganannya tepat dan tidak merugikan siapapun,” tambah Geri.
Penemuan ini membuka peluang adanya situs sejarah penting yang belum tergali di kawasan pesisir selatan Sukabumi. Hal ini sekaligus menjadi momentum bagi Disbudpora untuk semakin memperkuat upaya pelestarian warisan budaya di daerah.
“Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar setiap penemuan yang bernilai sejarah bisa dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, sejarah, dan kebudayaan masyarakat Sukabumi,” tandas Geri.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












