JURNALSUKABUMO.COM – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengaku laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Setelah sebelumnya, laporan itu masuk pada proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
“Iya, sekarang sudah penyelidikan,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Rabu (26/6).
Menurut Agus, dalam proses penyelidikan ini sejumlah pihak yang dianggap relevan dengan kasus ini akan dipanggil untuk diminta keterangan dan kesaksiannya. Hal ini untuk membuktikan, apakah ditemukan fakta hukum yang dilanggar atau tidak terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) pada Pemerintah Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas.
“Penyelidikan itu kan untuk mencari dan menemukan fakta atau bukti adanya pelanggaran atau tidak. Nah oleh karena itu, nanti kita akan panggil dan periksa beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini. Terutama nanti kita pasti akan periksa si mantan kades itu,” imbuhnya.
Apabila dalam penyelidikan nanti ditemukan fakta hukum sebuah pelanggaran, lanjut Agus, maka proses hukum dinaikkan satu tingkat, yaitu penyidikan. Pada tahapan ini sudah dapat disimpulkan adanya fakta pelanggaran hukum dan adanya calon tersangka.
“Ini (proses hukum) yang harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Penanganan sebuah perkara itu ada tahapannya, tidak serta merta. Kalau dalam hasil penyelidikan itu tidak ditemukan kesalahan, berarti kasus itu tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Agus memastikan, semua penanganan perkara yang laporannya masuk ke Kejaksaan, akan ditindaklanjuti secara profesional, termasuk Desa Mandrajaya ini. Ia meminta kepada publik, agar menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan disangka, kami tidak bekerja atau tidak menindaklanjuti setiap laporan. Semua kami tindaklanjuti sesuai dengan SOP hukum yang berlaku, tak terkecuali laporan dugaan korupsi Desa Mandrajaya ini,” pungkasnya.
Redaktur: Rendi Rustandi












