JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi Kota melalui Unit Reskrim Polsek Baros telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Perumahan Genting Puri, Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu, 9 April 2025 lalu.
Salah satu tersangka diketahui merupakan satpam di kawasan perumahan yaitu AN (41) dan satu tersangka lain inisial AH (30).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku tidak ditahan dan masih menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa. Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian dalam keterangan persnya.
“Setelah melakukan upaya penyidikan dan gelar perkara, Polres Sukabumi Kota melalui Unit Reskrim Polsek Baros telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Saudara A.N. (41) dan Saudara A.H. (30). Untuk kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelas Ipda Syukron Soleh, KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Rabu (25/6/2025).
Tersangka AN menunjukkan sikap kooperatif. Setelah menerima surat panggilan tersangka dari Polsek Baros pada 13 Juni 2025, A.N. datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025.
Namun, hal berbeda terjadi pada tersangka AH. Hingga saat ini, AH. belum memenuhi surat panggilan pemeriksaan tersangka, baik panggilan pertama maupun kedua.
“Kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan untuk segera mendatangi Unit Reskrim Polsek Baros guna kepentingan penyidikan,” terang dia.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baros. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari tersangka lain dalam kasus ini. Dia juga menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap satpam tersebut.
“Berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa satpam ini melakukan pemukulan juga ikut menganiaya terhadap korban menggunakan pipa besi ukuran kurang lebih 1 meter itu melakukan pemukulan kepada korban,” terang dia.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Kedua pasal ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Bila menemukan adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












