JURNALSUKABUMI.COM – Kasus duggaan terlibat penyalahgunaan anggaran Negara atau tindak pidana korpusi senilai lebih dari Rp500 juta oleh seorang Kepala Desa kembali terjadi di Sukabumi.
Kabar tersebut terjadi di Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi periode 2019-2027 yang telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikujang Kabupaten Sukabumi periode 2019-2027 HM (53) sebagai tersangka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 lembar surat keputusan Bupati Sukabumi, Laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 s/d 2023, 3 buah rekening koran bank BJB dan BCA serta uang tunai sebesar Rp30 juta.
HM ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.500.556.675,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
“Saat ini HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana, Kamis (15/5/2025).
Pelaku dikenai pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












