JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi resmi mengumumkan informasi terbaru mengenai harga tiket masuk ke sejumlah destinasi wisata unggulan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata, Sendi Apriadi, menyampaikan bahwa penetapan harga tiket ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut daftar destinasi wisata yang tercakup dalam pengumuman tersebut:
1. Pantai Minajaya
2. Pondok Halimun
3. Cinumpang
4. Curug Sodong
5. Curug Cikaso
6. Geyser Cisolok
Harga tiket masuk:
– Dewasa: Rp12.000
– Anak-anak: Rp7.000
Harga tiket ini sudah termasuk asuransi bagi pengunjung, sebagai bentuk perlindungan selama menikmati objek wisata.
Kadispar juga mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk waspada terhadap pungutan liar (pungli) atau praktik premanisme yang dapat merugikan pengunjung.
“Segera laporkan jika menemukan pungutan liar atau tindakan premanisme. Bersama, kita wujudkan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan bersih dari praktik ilegal,” tegas Sendi.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan rasa aman bagi para wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam Sukabumi tanpa khawatir dikenakan biaya tidak resmi.
“Dinas Pariwisata juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian tarif atau perilaku tidak menyenangkan selama berkunjung,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post