JURNALSUKABUMI.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, dan Pertamina Patra Niaga menyegel mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan. Lokasi SPBU nomor 34.43.111 ini berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Mendag Budi Santoso mengatakan, terdapat empat mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan delapan nozzle (pipa) yang dipasangi dengan mesin PCB (Printed Circuit Board) yang akan mengurangi takaran.
“Jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” kata Mendag Budi Santoso.
“Berdasarkan perkiraan yg masih kita dalami kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp1,4 miliar per tahun,” sambung dia.
Penyegelan terhadap mesin pompa BBM tersebut karena telah melanggar UU Metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Dia mengingatkan agar para pelaku usaha SPBU menaati aturan perniagaan.
“Jangan sampai merugikan rakyat, merugikan masyarakat dengan mengurangi takaran. Karena kerugian ini yg menanggung juga masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan, pengungkapan kasus pencurangan BBM ini bermula pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana tim penyelidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN (Pusat Kebijakan Pendapatan Negara), Kemendag, dan pertamina patra niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU tersebut.
“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kami bersama direktorat metrologi dan pt pertamina patra niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan dengan terlapor adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi dan ini baru awal ini nanti akan kita kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,” ujarnya.
Nunung menerangkan, secara aturan pihak pengusaha SPBU melanggar aturan terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa bbm, dan telah menimbulkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 Miliar per tahun.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan 4 saksi, satu dari saksi ahli metrologi dan 3 dari manager PT PBM kepala shift dan operator SPBU,” ungkapnya.
Pelaku dikenai pasal 27 juncto pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post