Kemendag Ungkap Praktik Curang SPBU di Baros, Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso bersama Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, dan Pertamina Patra Niaga menyegel mesin pompa ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tidak sesuai ketentuan. Lokasi SPBU nomor 34.43.111 ini berada di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (19/2/2025).

Mendag Budi Santoso mengatakan, terdapat empat mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan delapan nozzle (pipa) yang dipasangi dengan mesin PCB (Printed Circuit Board) yang akan mengurangi takaran.

“Jadi 20 liter akan berkurang 600 ml atau rata-rata minus 3 persen sehingga takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan,” kata Mendag Budi Santoso.

“Berdasarkan perkiraan yg masih kita dalami kerugian masyarakat atau konsumen sekitar Rp1,4 miliar per tahun,” sambung dia.

Penyegelan terhadap mesin pompa BBM tersebut karena telah melanggar UU Metrologi legal dan UU perlindungan konsumen. Dia mengingatkan agar para pelaku usaha SPBU menaati aturan perniagaan.

“Jangan sampai merugikan rakyat, merugikan masyarakat dengan mengurangi takaran. Karena kerugian ini yg menanggung juga masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan, pengungkapan kasus pencurangan BBM ini bermula pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana tim penyelidik subdit 1 tipidter bersama direktorat metrologi ditjen PKPN (Pusat Kebijakan Pendapatan Negara), Kemendag, dan pertamina patra niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan kebenaran pompa ukur yang ada di SPBU tersebut.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan kami bersama direktorat metrologi dan pt pertamina patra niaga telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini segera kita naikan di penyidikan dengan terlapor adalah direktur PT PBM yaitu saudara Rudi dan ini baru awal ini nanti akan kita kembangkan lagi kira-kira siapa yang ikut bermain atau menikmati dari hasil kecurangan itu,” ujarnya.

Nunung menerangkan, secara aturan pihak pengusaha SPBU melanggar aturan terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser atau pompa bbm, dan telah menimbulkan kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 Miliar per tahun.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan 4 saksi, satu dari saksi ahli metrologi dan 3 dari manager PT PBM kepala shift dan operator SPBU,” ungkapnya.

Pelaku dikenai pasal 27 juncto pasal 32 ayat 1 UU nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp100 juta telah menimbulkan kerugian masyarakat sekitar 1,4 miliar namun demikian tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan juga pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

 

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang
Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:52 WIB

BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:11 WIB

Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB