JURNALSUKABUMI.COM – Viral konten tamu Hotel Anugrah Sukabumi mengaku tak terima usai didenda Rp1 juta akibat menggeser tempat tidur (joint bed) menuai fakta-fakta baru.
Sebelumnya, video itu ramai jadi sorotan usai diunggah pada 30 November 2024 lalu oleh akun @putririna1980 dan merugikan reputasi pihak hotel.
Kuasa Hukum Hotel Anugrah Sukabumi, Rida Ista Sitepu, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tak menerima denda Rp1 juta meskipun deposit sebesar Rp600 ribu masih disimpan pihak hotel.

“Itu sangat tidak benar. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi, artinya pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp1 juta rupiah itu,” kata Rida kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan, video yang diunggah akun rinaputri1980 di media sosial pada 30 November 2024 itu disebutkan bahwa tamu harus berhati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi karena adanya denda tersebut. Pihak hotel menilai pernyataan itu mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyomasi selama tiga hari.
“Kami duga video tersebut sangat merugikan kredibilitas dan nama baik hotel. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghapus video dan meminta maaf dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam SOP hotel, memang terdapat beberapa aturan larangan, termasuk merokok di kamar, membawa makanan berbau menyengat seperti durian, serta menggeser tempat tidur. Larangan joint bed diberlakukan karena berpotensi merusak fasilitas hotel, terutama jaringan listrik dan perabotan yang ada di kamar.
Rida juga menyebut bahwa aturan tersebut selalu diinformasikan kepada tamu melalui registration card (RC) yang ditandatangani saat check-in. Meskipun tertulis dalam bahasa Inggris, ia menilai bahwa tamu tetap dapat memahami aturan tersebut dengan bantuan aplikasi terjemahan.
“Memang aturan yang kami cantumkan tertera dalam bentuk bahasa Inggris tapi kami sampaikan rasa-rasanya zaman sekarang tidak terlalu sulit untuk menerjemahkan bahasa Inggris karena kita sudah dipermudah dengan aplikasi-aplikasi terjemahan bahasa Inggris,” jelasnya.
“Sejauh ini tidak ada kerusakan tapi itu adalah SOP. Dari pengunjung yang pernah datang ke sini disampaikan sebenarnya ada beberapa pengunjung yang boleh tapi dengan catatan harus dengan izin Anugrah Hotel. Dan kami sampaikan yang bersangkutan tidak pernah melakukan itu,” sambungnya.
Bahkan, fakta lainnya usai kasus itu viral, resepsionis hotel mengaku sempat diteror oleh seseorang yang mengaku sebagai polisi. Teror itu terjadi pada 2-3 hari yang lalu berupa telepon.
“Di resepsionis itu ada telepon operator dan kami menerima telepon mengaku-ngaku sebagai polisi dan mengatakan ‘Ini ya Anugrah Hotel yang memeras pengunjung Rp1juta’. Ada kata-kata ‘Anugrah Hotel Berengsek’ dan telepon ditutup,” ungkapnya.
Pihak hotel mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan pemilik akun, namun tanggapannya dinilai tidak positif. “Kami sempat melakukan negosiasi dan klarifikasi, tetapi yang bersangkutan justru menantang dengan pernyataan ‘silakan datang ke Tangerang’,” ungkapnya.
Rida menyatakan, kasus ini akan dikaji berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selanjutnya tentu kami juga memohon kepada warganet dan masyarakat umum yang sempat reply atau share video tersebut untuk melakukan takedown (dihapus),” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












