JURNALSUKABUMI.COM – Keberadaan perusahaan industri pengolahan batu di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi disoal.
Pasalanya, aktivitas yang dilakuka mengundang reaksi keresahkan warga. Utamanya, perihal pencemaran lingkungan baik berupa debu, kebisingan dan limbah lainnya.
Salah seorang tokoh masyarakat inisal AS, mengungkapkan, warga sudah
sejak lama merasa keberatan dengan beroperasinya pabrik pengolahan batu dekat rumah tinggal mereka.
“Dampak yang kami rasakan adalah pencemaran udara dan bising. Dan limbah bekas pemotongan batu juga tidak jelas dibuang ke mana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/01/2025).
Ia menjelaskan, masalah tersebut sudah lama dikeluhkan warga dan sudah disampaikan kepada pihak berwenang, khususnya ke pemerintahan desa setempat. Tapi hingga saat ini belum ada tindakan tegas.
“Buktinya pihak perusahaan masih bebas dan leluasa beroperasi”, kata AS.
Pantauan di lapangan, mengungkap beberapa fakta yang senada dengan keluh kesah warga selama ini, pemilik pabrik dinilai tidak memenuhi standar usaha di bidang industri pengolahan bahan hasil tambang batu.
Pabrik yang berlokasi di dekat pemukiman
warga tersebut diketahui sudah beroperasi sejak lama. Namun demikian, di areal pabrik tidak terpangpang papan nama perusahaan, ruangan IPAL dan tidak ditemukan tempat penyimpanan limbah B2.
Setelah ditelusuri lebih jauh, pengolahan batu hijau itu juga diketahui tidak dilengkapi izin tetangga, domisili usaha dan terlebih izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red). Selain Itu, perusahan tersebut juga diduga tidak mengantongi izin industri, ijin penggunaan genset dan lainnya.
Tak hanya itu, pantauan di pabrik, tampak produk batu yang sudah dikemas dalam dus coklat siap kirim. Tulisan di dus kemasan, tertulis nama PT Anugrah Hijau Dano.
Saat dikonfirmasi wartawan, pemilik pabrik sedang tidak ada di tempat. Menurut karyawan bernama UJ, pabrik ini beroperasi dengan nama CV Surya Bagus.
Redaktur: Ujang Herlan












