JURNALSUKABUMI.COM – GG (59) warga Kampung Dukuhnara RT. 27/05, Desa Paweunang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi terpaksa digelandang pihak kepolisian, Minggu (29/12/2024).
Ia diamankan Polsek Nagrak setelah dilaporkan menyiram Istri dan dua anak tirinya menggunakan air keras hingga mengalami luka serius dan kini sedang penanganan tim medis.
Kapolsek Nagrak, Iptu Asep Suhriat mengungkapkan, terduga pelaku yang merupakan suami korban dan sudah diamankan. Sementara, korban menimpa Dedeh Kurniasih (46), sang istri, dan dua anak tirinya, M. Sarif (18) dan Angga Juliana Suakir (12).
“GG telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Nagrak. Sementara, ketiga korban kini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Sekarwangi dan Puskesmas Nagrak,” ungkap Asep.
“Dan tiga korban yang terkena penyiraman air keras, yaitu istri dan dua anak tiri pelaku,” sambungnya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif dari tindakan kekerasan ini diduga dipicu oleh kecemburuan pelaku terhadap istrinya, Dedeh, yang terlihat mengirim pesan kepada pria lain.
“Saat ini, penyidik Polsek Nagrak terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang kejadian tersebut,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












