JURNALSUKABUMI.COM – TPS 5 di Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebanyak 525 daftar pemilih tetap (DPT) dan 12 daftar pemilih tambahan sebanyak (DPTB) yang melakukan pemilihan ulang.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle mengatakan, adanya satu orang pemilih yang menggunakan dua hak suara menjadi penyebab dilakukannya PSU di TPS tersebut.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan NIK berbeda pada saat pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, pada kediaman warga berinisial AR (66).
“Jadi pada saat pencoblosan itu di TPS 5 ini membawa dua surat undangan sehingga pada saat pencoblosan ini yang beliau ini mencoblos yang pertama kalinya tapi tidak normal seperti biasanya tapi pada saat keluar diminta lagi untuk coblos kedua kalinya sehingga ditemukan ada indikasi ada satu nama mencoblos dua kali surat suaranya,” ujar Kasmin kepada awak media, Minggu (01/12/2024).
Dia menjelaskan, pencoretan NIK tak bisa dilakukan Pantarlih sebab khawatir jika salah satu pemilih terhapus dari DPT maupun DPTB, meskipun terdapat kesamaan nama dengan perbedaan satu huruf ejaan.
“Jadi ditemukan NIK-nya itu berbeda jadi pada saat pencoklitan juga kita ini kan ada pantarlih kita yang coklit di rumahnya tapi ini NIK-nya berbeda akhirnya penambahan untuk pemilih baru itu perbedaan hurufnya cuma I sama Y,” jelasnya.
Dalam pelanggaran ini, pemilih tersebut mencoblos dua surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jabar dan surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati. Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengakui bahwa insiden ini disebabkan oleh kesalahan administratif.
Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pun terpaksa mundur dari jadwal yang sudah ditentukan akibat insiden ini.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menyinkronkan data pemilih. Data awal kami berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), namun kendala seperti ini memang bisa terjadi karena perbedaan kecil dalam data,” jelasnya.
“Rekapitulasi di tingkat kabupaten terpaksa bergeser karena menunggu hasil rekap di kecamatan. Beberapa desa dengan jumlah pemilih besar, seperti Cisaat, juga belum menyelesaikan rekapitulasi,” sambung dia.
Meskipun terdapat kendala, daerah pelosok seperti Tegalbuleud dan Lengkong justru telah menyelesaikan rekapitulasi lebih cepat. KPU Sukabumi menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam proses coklit.
“Kesalahan ini tidak sepenuhnya dapat disalahkan pada petugas. Ada keterbatasan pemahaman serta tantangan teknis dalam mencocokkan data pemilih,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post