JURNALSUKABUMI.COM – Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) milik para pasangan calon (Paslon).
Penurunan alat peraga kampanye seperti Banner, Spanduk hingga umbul-umbul iklan paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi maupun iklan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terus disisir hingga ke pelosok wilayah.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan, KPU pun memiliki kewajiban yang sama untuk mencopot APK para paslon yang difasilitasi oleh KPU Kota Sukabumi.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan himbauan dengan bertemu secara langsung dengan para paslon agar tidak melakukan aktivitas kampanye dan mencopot APK baik di jalan ataupun di platform digital.
“Hari ini memasuki tanggal 24, dimana sudah memasuki hari tenang sebagaimana diamanatkan oleh regulasi dan peraturan kita punya satu tahapan penting juga, tahapan masa tenang dalam Pilkada 2024. Di masa tenang itu, seluruh pihak baik itu peserta yang terdiri dari pasangan calon kemudian masyarakat diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan kampanye baik itu yang berupa kegiatan aktivitas maupun menggunakan alat peraga kampanye,” kata Imam, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Imam pun memastikan seluruh iklan kampanye paslon baik di media massa maupun media sosial yang difasilitasi oleh KPU Kota Sukabumi telah diturunkan dan tidak ditampilkan.
Sehari sebelumnya, para Komisioner KPU Kota Sukabumi pun secara langsung memberikan himbauan kepada tiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi agar menghentikan semua kegiatan kampanye baik tim sukses ataupun relawan.
Masa tenang terhitung sejak tanggal 24 November 2024 hingga di hari H pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024. Pihak KPU mengajak peserta dan seluruh masyarakat agar patuh terhadap aturan yang berlaku di masa tenang.
“Mari kita cooling down untuk mempertimbangkan setelah satu bulan ini kita mendengarkan berbagai macam metode dan hal-hal yang disampaikan dalam kampanye untuk mempertimbangkan pada saat pencoblosan di tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Tak hanya APK, KPU Kota Sukabumi telah melakukan pencopotan iklan paslon di media massa cetak, media massa elektronik, media daring serta di media sosial yang difasilitasi oleh KPU Kota Sukabumi.
Dirinya pun mengajak agar seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November mendatang.
“Pergunakan masa tenang ini sebaik-baiknya dan masyarakat kami himbau dapat menyalurkan hak suaranya agar datang ke TPS pada 27 November 2024,” tandasnya.
Senada, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle alias Bung Teger menambahkan, langkah ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat beberapa sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan atau larangan masa tenang.
“Sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” sambungnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post