JURNALSUKABUMI.COM – Dari 381 desa di Kabupaten Sukabumi, Desa Karangpapak di Kecamatan Cisolok berhasil menjadi satu-satunya yang terpilih sebagai desa percontohan dalam Program Desa Anti Korupsi tahun 2024.
Desa ini bergabung dengan 18 desa lainnya di Jawa Barat yang akan menjadi contoh penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Program Desa Anti Korupsi, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan di tingkat desa, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
Camat Cisolok, Zenal Abidin, mengungkapkan bahwa program ini mengacu pada lima komponen utama yang terdiri dari 18 indikator penilaian, termasuk penguatan tata kelola, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Desa Karangpapak adalah desa binaan kami yang diikutsertakan dalam lomba desa anti korupsi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional,” ujar Zenal, Jumat (15/11/2024).
Penilaian lapangan dilakukan pada 22 Oktober 2024, di mana tim penilai hadir untuk memverifikasi dokumen dan mengecek langsung penerapan nilai-nilai antikorupsi.
Kepala Desa Karangpapak, Agus Supriatna, mengapresiasi upaya semua pihak, termasuk masyarakat, dalam pencapaian ini. Ia menyebutkan bahwa Desa Karangpapak adalah salah satu dari 13 desa yang berhasil lolos tahap verifikasi.
“Dari 19 desa yang mengikuti seleksi, Desa Karangpapak menjadi satu dari 13 yang lolos, sebuah pencapaian yang membanggakan untuk kami,” ungkap Agus.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post