JURNALSUKABUMI.COM – Seorang wanita inisial ZA (23) asal Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota usai terlibat mempromosikan situs judi online, melalui platform sosial media.
Polisi juga turut mengamankan satu tersangka lain inisial RA (25) yang mempromosikan judi online pada sosial media facebook dengan tiga akun berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, kedua tersangka mendapat keuntungan setelah mengunggah konten video bermain judi online dan link slot. Dalam sekali menggugah konten, pelaku mendapat bayaran mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
“Pelaku mempromosikan muatan perjudian online melalui akun sosial media facebook dan instagram. Pelaku mendapat keuntungan setelah berhasil mengunggah konten video bermain judi online beserta link slot,” ujar Rita dalam keterangannya, Kamis (07/11/2024).
Rita menginterogasi kedua pelaku, salah satu pelaku ZA mengaku tawaran afiliasi mempromosikan judi online itu didapat dari pesan akun sosmed miliknya. ZA sendiri mempunyai sebanyak 2.500 pengikut.
“(Kegiatan apa?) Main, diem saja, main nongkrong doang ngopi gitu. (Kuliah?) Nggak, lulusan SMA, nggak kuliah. (Kenapa tidak cari kerja?) Belum bu, rencana ada,” ucap AZ.
AZ mengatakan, tawaran sebagai promotor judi online itu sempat ditolak, namun akhirnya diterima karena tergiur pembayaran di awal, sebelum mengunggah konten promosi judi slot.
“Ngakak selebgram banget bu, pengikutnya baru 2.500-an. Awalnya ditolak dulu untuk kedua kali, yang ketiga baru mau. (Alasannya?) Kepepet karena dia nawarin uang langsung transfer. Posisinya lagi butuh untuk pribadi keseharian saja, lifestyle (gaya hidup) sih banyaknya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit PC dan CPU berwarna hitam, satu unit layar monitor, 2 smartphone berbagai merk, dan 3 kartu atm serta rekening koran bank.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, kedua pelaku diamankan dari hasil laporan dan penyelidikan sebuah komunitas online sosial media yang terindikasi terlibat judi online. Mereka menjadi promotor judi slot itu dalam waktu beberapa bulan terakhir.
“Pihak admin yang laki-laki (RA) mendapat keuntungan Rp32 juta selama 8 bulan yang diambil uangnya per tiga bulan, yang selebgram (ZA) mendapat Rp5 juta baru lima bulan, itu pengakuannya ya, tapi kami masih dalami dari akun tersebut,” ucap Bagus.
Kedua pelaku dikenai pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post