JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 26.824 batang rokok ilegal berhasil disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dalam operasi yang dilakukan di tiga kecamatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menindak peredaran rokok tanpa izin yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Barang bukti berupa puluhan ribu batang rokok ilegal ini sudah kami serahkan kepada Bea Cukai di Bogor. Kami telah melakukan enam kali operasi di tiga kecamatan dan berhasil menyita rokok-rokok ilegal tersebut,” kata Ahmad Riyadi, Senin (21/10/2024).
Meskipun operasi-operasi tersebut membuahkan hasil signifikan, Satpol PP Sukabumi masih belum berhasil menemukan distributor utama rokok ilegal.
Menurut Ahmad Riyadi, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui informasi terkait peredaran atau produksi rokok ilegal.
“Kami masih berusaha menemukan sumber atau distributor utama. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Jika ada informasi mengenai suplai atau produksi rokok ilegal, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Selain merugikan negara dari segi pendapatan pajak, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal berada di luar pengawasan pemerintah dan tidak memiliki izin resmi, sehingga kualitasnya tidak dapat dijamin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi rokok ilegal. Selain berbahaya bagi kesehatan, peredarannya juga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara,” tegas Ahmad Riyadi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post