JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 21 pelaku pengedar narkoba berhasil dibekuk Polres Sukabumi. Operasi tersebut menghasilkan barang bukti sabu seberat 375,47 gram yang ditaksir mencapai nilai Rp 500 juta.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam waktu satu bulan, pihaknya mengungkap 17 kasus narkotika, terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas.
“Selama periode Mei hingga Juni, kami telah mengungkap atau menangkap sebanyak 17 kasus, yang terdiri dari 11 kasus narkotika dan 6 kasus obat keras terbatas,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Rabu (3/7/2024).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana, menambahkan bahwa dari total 21 tersangka, 14 di antaranya terkait kasus narkotika dan 7 terkait obat keras terbatas.
“Dari jumlah tersebut, hanya 15 tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini, sementara 6 lainnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Iptu Tatang Mulyana.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk narkotika jenis sabu sebanyak 375,47 gram, ganja seberat 143,22 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.581 butir.
“Dengan barang bukti yang berhasil disita, sabu tersebut memiliki nilai sekitar Rp 500 juta. Kami juga menemukan ganja dan obat keras terbatas,” tambah Iptu Tatang.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat untuk memberikan efek jera dan mencegah penyebaran narkoba lebih lanjut di masyarakat.
“Dengan hukuman yang berat ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di masyarakat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post